Loading
Bidang Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :
a) Melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga;
b) Melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan;
c) Melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
d) Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan;
e) Melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan;
f) Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan;
g) Melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan;
h) Melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam;
i) Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan;
j) Melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan;
k) Melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan;
l) Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga;
m) Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan;
n) Melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; dan
o) Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.